Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan paling umum tentang layanan kami.

Pelayanan Kesehatan Paripurna Lanjutan (PKPL) adalah mitra peningkatan mutu layanan kesehatan yang berfokus khusus pada Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah.

Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan, menjamin keselamatan pasien, memperbaiki tata kelola fasilitas kesehatan, dan memastikan pelayanan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

  • Klinik Utama
  • Laboratorium Medis
  • Unit Transfusi Darah (UTD)

Sesuai Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Akreditasi berlaku setiap 5 tahun sekali.

Setelah survei akreditasi, Fasyankes dapat memperoleh salah satu dari status berikut

  • Dasar
  •  Madya
  •  Utama
  • Paripurna

Berikut adalah beberapa persyaratan administrasi yang umumnya diperlukan untuk pengajuan akreditasi FKTP:

  1. Perizinan:
  • Izin operasional klinik yang masih berlaku, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. 
  • Surat izin praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga medis dan kesehatan yang bekerja di FKTP. 
  • Bukti registrasi di Kementerian Kesehatan. 
  • Bukti pengisian Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) yang terbaru. 
  1. Sumber Daya Manusia:
  • Data kepegawaian lengkap, termasuk daftar nama tenaga medis dan kesehatan yang bekerja di FKTP. 
  • Bukti kompetensi dan kualifikasi tenaga medis dan kesehatan (STR, SIP, dll.). 
  • Surat izin atasan bagi pegawai yang masih aktif bekerja (jika ada). 
  1. Fasilitas dan Peralatan:
  • Denah fasilitas klinik. 
  • Daftar peralatan medis yang dimiliki dan masih berfungsi. 
  • Bukti pemeliharaan dan kalibrasi alat medis. 
  1. Manajemen Mutu dan Pelayanan Klinis:
  • Surat permohonan survei akreditasi yang ditujukan kepada lembaga penyelenggara survei. 
  • Laporan hasil penilaian mandiri self assesment dari klinik. 
  • Hasil perencanaan perbaikan strategis (jika re-akreditasi). 
  • Dokumen-dokumen terkait sistem manajemen mutu, seperti kebijakan, prosedur, dan instruksi kerja. 
  • Bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 
  • Dokumen-dokumen terkait dengan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 
  • Struktur organisasi klinik. 
  • Jadwal praktik dokter dan jadwal on-call. 
  • Dokumen-dokumen lain yang relevan dengan standar akreditasi yang berlaku. 

Fasyankes yang telah mendapatkan status akreditasi wajib:

  • Menjalankan rekomendasi perbaikan yang diberikan
  • Mengisi dan menyampaikan PPS (Program Perbaikan Strategis)kepada lembaga penyelenggara akreditasi serta dinas kesehatan terkait
  • Melakukan perbaikan berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan

PKPL memiliki surveyor TKSD UKM, surveyor TKPP, Surveior Laboratorium Medis, dan Surveior Unit Pengelola Darah yang tersebar di 33 provinsi se Indonesia serta sudah pernah melakukan survei ke Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah.

© 2025 Pelayanan Kesehatan Paripurna Lanjutan (PKPL)

Email: sekretariat@pkplanjutan.com

Kontak: +6282-315-327-450

Alamat: Jl RC Veteran Nomor 11M, Bintaro, Jakarta Selatan